BUMDES adalah Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat
Morbi fringilla ipsum ac velit tempus lacinia. Morbi imperdiet sagittis sapien et fringilla. Curabitur tempor nec lectus vitae faucibus. Sed fermentum ullamcorper massa, id mattis velit varius vitae. Praesent rhoncus..